LAMPUNG - Kepala Polres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Baradatu Komisaris Amirudin BH Maksum, melakukan gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (13/4/2017).
Amirudin menerangkan, Tim Satgas Anti C3 Polsek Padaratu menangkap pelaku curat berinisial ARM (21), pada Rabu (12/4/2017). Penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Yoki (27) pada Jumat (7/4/2017).
Baca : Atlet Ini Hamil Setelah Jatuh di Air Yang Tercemar
Pencurian berawal dari tiga orang pelaku yang mendatangi toko kelontong di Kampung Bhakti Negara. Ketiganya berpura-pura membeli minuman. Saat karyawan toko lengah, para pelaku mendekati meja kasir. Mereka mencuri uang sebanyak Rp 2 juta yang disimpan di dalam laci meja.
Sumber : Tribun Lampung
3 Pria Ini Bawa Kabur Rp 2 Juta dari Meja Kasir Saat Pura-Pura Beli Minum
4/
5
Oleh
Unknown
