TUNISIA - Pengadilan Tunisia memberikan hukuman maksimum kepada enam pemuda atas kejahatan homoseksualitas. Masing-masing terdakwa akan menghabiskan tiga tahun di penjara. Polisi menangkap mereka bulan lalu, setelah para tetangga mengadukan perbuatan mereka.
Pengacara ke-6 pemuda tersebut mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas vonis pengadilan. Homoseksualitas tetap merupakan tindak kejahatan di Tunisia. Kelompok hak asasi manusia 'Amnesty International' mengecam vonis tersebut dan menyebut pemeriksaan dubur yang harus dijalani para terdakwa sebagai sebuah "bentuk penyiksaan".
Baca : Inilah Penyebab Orang Kaya Makin Kaya dan Orang Miskin Makin Miskin
"Tak seorangpun harus menjalani hukuman penjara karena orientasi seksual atau aktivitas seksual mereka," kata Boumedouha, wakil direktur Amnesty untuk Timur Tengah.
"Kasus ini menyoroti kuatnya homo-fobia (kebencian terhadap kaum gay/homoseksual) di Tunisia," tambahnya.
Pernyataan dari pemerintah Tunisia terhadap kasus ini hanya datang dari juru bicara kementerian dalam negeri yang mengatakan kepada radio Tunisia, bahwa "hukum adalah hukum".
Baca Juga : Di Tuduhan Teroris, Pria Muslim Ini Terlanjur Dipecat Bosnya
Sumber : Tribun Lampung
6 Pria Dihukum Atas Dakwaan Homoseksual
4/
5
Oleh
Unknown
