SUMATERA UTARA - Pria bernama Indra Lesmana di Sunggal, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Pasalnya, pria yang dipanggil Teyen dan tidak punya pekerjaan tetap ini memaksa seorang perempuan untuk berhubungan intim dengannya.
"Saat menenggak tuak, pelaku ini mengajak korbannya berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan mengatakan, dirinya bukan wanita murahan," kata Panit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, Selasa (11/4/2017).
Baca : Mobil Hitam Ini Nyemplung ke Kali Emerald, Gara-Gara HP
Peristiwa itu bermula saat ia menenggak tuak, di sebuah warung di Jalan Medan-Binjai KM 13, Gang Horas, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Senin (10/4/2017). Jelang tengah malam, pemilik warung bermaksud menutup warung tuaknya.
Kebetulan, perempuan bernama Fitriani (31) tinggal di warung tempat usahanya itu. Menurut penjelasan Ipda Martua Manik, saat warung sudah tutup, pelaku yang diketahui bernama Indra Lesmana, tiba-tiba menggedor pintu warung, dan menjolok korban menggunakan kayu.
"Saat warung sudah tutup, pelaku ini teriak-teriak menggedor pintu warung. Lalu, ia menjolok kepala korban dengan kayu," kata Manik.
Perbuatan Indra dianggap meresahkan. Sehingga, pemilik warung keluar dan meminta INdra pergi. Namun nahas, Indra justru mengajak pemilik warung berhubungan intim.
"Akibat perbuatan pelaku, kepala korban luka-luka dijolok kayu. Sekarang, pelaku sudah kami tahan," ungkap Manik.
Baca Juga : Begal Berjimat ini Tersungkur Saat Ditembak Polisi
Sumber : Tribun Lampung
Gedor Warung Tuak, Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Asusila
4/
5
Oleh
Unknown
