Jakarta - Susilo Bambang Sudhoyono (SBY) presiden keenam dianggap paling tahu soal kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, Antasari membuat pengaduan tentang dugaan rekayasa kasus pembunuhan yang didakwakan padanya. Antasari mengadukan itu ke Bareskrim Polri Selasa, 14 Februari 2017.
Seusai membuat laporan ke Bareskrim, Antasari menjelaskan kepada wartawan yang sudah menungguinya sejak pagi. Sambil duduk bersama pengacara Harjadi Jahja serta adik dari Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Zulkarnaen, Antasari menegaskan kalau jujur SBY mengetahui kasus pembunuhan yang membuat dirinya dihukum 18 tahun penjara pada 2009 lalu.
Baca : Polisi Bagi-bagi Cokelat, Bunga dan Helm Gratis
"Ini kilas balik bahwa sejak kecil saya diajari kejujuran oleh orang tua saya," kata Antasari membukan cerita tentang laporannya kepada polisi. "Untuk itulah saya mohon kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jujur. Beliau tahu perkara saya ini." Pembunuhan itu menimpa Nasrudin Zulkarnaen.
Syamsuddin adalah adik Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang tewas ditembak dan menyebabkan Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Syamsuddin membawa beberapa lembar dokumen. Syamsuddin mengaku ingin melaporkan tentang dugaan pesan pendek bernada ancaman yang diterima saudaranya sebelum meninggal.
Antasari meminta mantan Presiden SBY untuk jujur soal kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Antasari berharap SBY bercerita tentang apa yang diperbuat dalam kasusnya. "Beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi saya? Saya mohon hari ini kepada beliau (SBY) apa yang dilakukan, beliau perintahkan siapa, dan siapa melakukan apa," ujar Antasari.
Baca : Terpilih Kembali, Ini Prioritas Ketua MA Hatta Ali
Menurut Antasari, poin-poin inilah yang dilaporkan di Bareskrim. "Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua. Saya sudah mengalami penjara tahun (hukuman sebenarnya 18, menjadi 8 tahun setelah dikurangi remisi."
Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009 dan dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Namun beberapa waktu kemudian, keluarga Nasrudin balik membela Antasari dan menyatakan pelaku pembunuhan bukanlah mantan Ketua KPK.
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia sempat menjalani asimilasi atau penyesuaian di kantor notaris di Tangerang. Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Selepas bebas bersyarat, pengacaranya mengajukan permohonan grasi atau pengampunan. Presiden Joko Widodo lalu mengabulkannya sehingga dia bebas sepenuhnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin saat dikonfirmasi Tempo membantah tudingan Antasari bahwa SBY merekayasa kasus. "Ini politik kotor, kartu fitnah mulai dimainkan," kata Amir yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Sumber : Tempo.co
Seusai membuat laporan ke Bareskrim, Antasari menjelaskan kepada wartawan yang sudah menungguinya sejak pagi. Sambil duduk bersama pengacara Harjadi Jahja serta adik dari Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Zulkarnaen, Antasari menegaskan kalau jujur SBY mengetahui kasus pembunuhan yang membuat dirinya dihukum 18 tahun penjara pada 2009 lalu.
Baca : Polisi Bagi-bagi Cokelat, Bunga dan Helm Gratis
"Ini kilas balik bahwa sejak kecil saya diajari kejujuran oleh orang tua saya," kata Antasari membukan cerita tentang laporannya kepada polisi. "Untuk itulah saya mohon kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jujur. Beliau tahu perkara saya ini." Pembunuhan itu menimpa Nasrudin Zulkarnaen.
Syamsuddin adalah adik Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang tewas ditembak dan menyebabkan Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Syamsuddin membawa beberapa lembar dokumen. Syamsuddin mengaku ingin melaporkan tentang dugaan pesan pendek bernada ancaman yang diterima saudaranya sebelum meninggal.
Antasari meminta mantan Presiden SBY untuk jujur soal kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Antasari berharap SBY bercerita tentang apa yang diperbuat dalam kasusnya. "Beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi saya? Saya mohon hari ini kepada beliau (SBY) apa yang dilakukan, beliau perintahkan siapa, dan siapa melakukan apa," ujar Antasari.
Baca : Terpilih Kembali, Ini Prioritas Ketua MA Hatta Ali
Menurut Antasari, poin-poin inilah yang dilaporkan di Bareskrim. "Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua. Saya sudah mengalami penjara tahun (hukuman sebenarnya 18, menjadi 8 tahun setelah dikurangi remisi."
Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009 dan dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Namun beberapa waktu kemudian, keluarga Nasrudin balik membela Antasari dan menyatakan pelaku pembunuhan bukanlah mantan Ketua KPK.
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia sempat menjalani asimilasi atau penyesuaian di kantor notaris di Tangerang. Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Selepas bebas bersyarat, pengacaranya mengajukan permohonan grasi atau pengampunan. Presiden Joko Widodo lalu mengabulkannya sehingga dia bebas sepenuhnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin saat dikonfirmasi Tempo membantah tudingan Antasari bahwa SBY merekayasa kasus. "Ini politik kotor, kartu fitnah mulai dimainkan," kata Amir yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Sumber : Tempo.co
Antasari ke SBY: Siapa yang Mengkriminalisasi Saya?
4/
5
Oleh
Unknown
