Sunday, February 26, 2017

Dibawa ke Kebun Sawit oleh Kenalan Facebook, Begini Nasib Gadis Lampung Tengah Ini


Lampung - Polres Lamteng mendapatkan laporan kasus penggelapan motor. Kali ini, pelaku menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kasus tersebut terjadi di Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo.

Dibawa ke Kebun Sawit oleh Kenalan Facebook, Begini Nasib Gadis Lampung Tengah Ini

Seorang wanita bernama Vina harus merelakan motornya digondol dua pemuda yang baru saja ia kenal melalui jejaring sosial Facebook. Ayah korban, Jumadi, menjelaskan, kejadian yang menimpa anaknya terjadi pada Selasa (7/2) lalu.

Awalnya Vina mengatakan ingin bertemu temannya di Lapangan Bangun Rejo. Dari rumah, Vina berangkat bersama kedua temannya mengendarai motor Yamaha Vega R nomor polisi B 6225 SJN.
Baca : Diduga Kembali Hina Al Maidah, Ahok Dinilai Berniat Nista Agama

"Tapi, di perjalanan anak saya berpisah dengan temannya. Katanya dia bertemu dua lelaki yang baru saja dikenal," kata Jumadi.

"Anak saya kemudian dibawa berkeliling. Tiba di kawasan kebun sawit, kedua pelaku meminta paksa motor dan handphone anak saya," lanjutnya.

Warga Kampung Tulung Itik, Kecamatan Gunung Sugih itu malah ditangkap polisi atas tuduhan membuat laporan palsu. Kejadian bermula saat NR melapor ke Mapolres Lamteng, Rabu (8/2) lalu. Di sana ia mengaku menjadi korban pembegalan.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Namun, petugas mencium gelagat tidak beres dalam laporan NR. Ternyata, pernyataan NR dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai fakta di lapangan.
Baca juga : Digauli Pak Guru Berulang Kali, 9 Siswi Ini Hamil

"Di BAP, NR mengaku dibegal dan diancam dengan senjata api supaya menyerahkan kendaraannya. Pada hari yang sama, kita langsung melakukan gelar perkara di lapangan. Ternyata dari penyelidikan yang kita lakukan, faktanya berbeda," ungkap Kasatreskrim AKP Resky Maulana saat menggelar ekspose perkara di mapolres setempat.

Penyelidikan, lanjut Resky, dilakukan dengan mencari tahu status motor yang dimiliki NR. Awalnya polisi menaruh curiga karena motor tersebut berstatus kredit. Setelah didesak, NR akhirnya mengubah keterangannya dan mengaku membuat laporan palsu.

"Tadinya maksud dia mendapatkan laporan pas kejadian yang menimpanya guna menyakinkan pihak leasing. Tapi, ternyata modus itu merupakan keterangan palsu. Motor oleh pelaku digadaikan kepada orang lain," beber Resky.

Atas ulahnya tersebut, NR terancam pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman tahun tahun penjara. Resky mengatakan, kasus ini merupakan yang pertama sejak setahun lalu.
Baca juga : Kabur Saat Hendak Ditilang, Dua Remaja Membawa Pisau

NR mengatakan, dirinya memberi keterangan palsu dengan tujuan meyakinkan pihak leasing bahwa motornya dibegal. Hal itu dilakukan karena dirinya terimpit utang. Karena terdesak, ia pun menggadaikan motor Honda Beat tersebut.

Sumber : Tribun Lampung

Artikel Terkait

Dibawa ke Kebun Sawit oleh Kenalan Facebook, Begini Nasib Gadis Lampung Tengah Ini
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email