GUNUNG SUGIH - Angka kasus pencabulan di Lampung Tengah sangat memprihatinkan. Dari data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, telah terjadi 12 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam dua bulan pertama di 2017.
Dari 12 kasus tersebut, sembilan anak di antaranya mengalami kehamilan dan akhirnya memutuskan untuk tidak lagi bersekolah. Mirisnya lagi, kebanyakan pelaku pencabulan tercatat sebagai oknum tenaga pengajar.
Salah satu kasus tersebut terjadi di Kecamatan Rumbia. Korban, yang masih duduk di bangku SD, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang guru, SL (52). Bocah 11 tahun itu mengalaminya berkali-kali sejak 2015 lalu.
Baca : Geledah Rumah Bandar Narkoba, Polres Dumai Amankan 3 KG Sabu
Kasus berikutnya menimpa seorang siswi SMK di Terbanggi Besar. Ia melaporkan AA, gurunya, karena kasus pencabulan. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2016. Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menuturkan, banyaknya kasus pencabulan harus membuka mata semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, orangtua, kepolisian, hingga kepala sekolah.
"Banyaknya kasus seperti ini (pencabulan anak di bawah umur) sangat perlu perhatian semua pihak. Peristiwa ini ibarat fenomena gunung es. Karena data yang kita terima hanyalah korban atau keluarga korban yang mau melaporkan. Sementara kita yakin masih banyak yang belum melapor," kata Eko.
Selain itu, terus Eko, perlu koordinasi antarlembaga sehingga jumlah kasus pencabulan dapat ditekan dan dicegah sejak dini. Tingginya kasus pencabulan ikut membuat prihatin kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV Wahyudi mengatakan, perlu ada upaya khusus untuk mencari solusi pencegahan supaya kasus serupa tidak lagi terjadi.
Baca juga : Wanita Ini Dapat Celana Dalam Bergetar dari Kekasih
"Kita miris dengan banyaknya jumlah kasus pencabulan tersebut. Semua harus duduk bareng mencari solusi, mulai dari dinas pendidikan, dinas sosial, dan LPA, bagaimana supaya kekerasan seksual terhadap anak tak lagi terjadi, khususnya di lingkungan sekolah," kata Wahyudi.
Selain itu, Wahyudi juga menyarankan kepada Pemkab Lamteng untuk menggelar psikotes dan tes kejiwaan kepada calon tenaga pengajar. Hal itu dirasa penting dalam upaya menghilangkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap siswa oleh gurunya.
Selain itu, wakil rakyat juga mengatakan perlu adanya pembelajaran karakter, moral, dan mental bagi peserta didik. Kepada orangtua, Wahyudi juga berharap untuk dapat memperhatikan anak mereka dapat memberikan pengetahuan norma.
Pemkab Lamteng menyatakan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan asusila. Tak terkecuali mereka yang berprofesi sebagai guru. Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto mengatakan, sanksi berat menanti mereka yang terbukti bersalah.
baca juga : Soal Tuduhan Pencucian Uang, Din Syamsudin: Polri Melampaui Batas
Hukuman yang akan diberikan mulai dari pemberhentian secara tidak hormat hingga proses hukum.
"Tindak tegas bagi oknum guru yang terbukti melakukan tindak asusila. Karena perbuatan tersebut jelas merusak harapan generasi penerus kita. Hukumnya mulai dari pemberhentian hingga proses hukum ke kepolisian itu contohnya yang di Kalirejo (pencabulan oleh oknum guru terhadap siswanya)," tegas Loekman.
Loekman juga menyambut baik usulan agar semua pihak duduk bersama dan mencari solusi pencegahan tindakan amoral itu. Bahkan, ia akan memanggil semua dinas terkait dan LPA. Ia juga menegaskan tidak boleh lagi ada kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Sumber : Tribun Lampung
Dari 12 kasus tersebut, sembilan anak di antaranya mengalami kehamilan dan akhirnya memutuskan untuk tidak lagi bersekolah. Mirisnya lagi, kebanyakan pelaku pencabulan tercatat sebagai oknum tenaga pengajar.
Salah satu kasus tersebut terjadi di Kecamatan Rumbia. Korban, yang masih duduk di bangku SD, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang guru, SL (52). Bocah 11 tahun itu mengalaminya berkali-kali sejak 2015 lalu.
Baca : Geledah Rumah Bandar Narkoba, Polres Dumai Amankan 3 KG Sabu
Kasus berikutnya menimpa seorang siswi SMK di Terbanggi Besar. Ia melaporkan AA, gurunya, karena kasus pencabulan. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2016. Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menuturkan, banyaknya kasus pencabulan harus membuka mata semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, orangtua, kepolisian, hingga kepala sekolah.
"Banyaknya kasus seperti ini (pencabulan anak di bawah umur) sangat perlu perhatian semua pihak. Peristiwa ini ibarat fenomena gunung es. Karena data yang kita terima hanyalah korban atau keluarga korban yang mau melaporkan. Sementara kita yakin masih banyak yang belum melapor," kata Eko.
Selain itu, terus Eko, perlu koordinasi antarlembaga sehingga jumlah kasus pencabulan dapat ditekan dan dicegah sejak dini. Tingginya kasus pencabulan ikut membuat prihatin kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV Wahyudi mengatakan, perlu ada upaya khusus untuk mencari solusi pencegahan supaya kasus serupa tidak lagi terjadi.
Baca juga : Wanita Ini Dapat Celana Dalam Bergetar dari Kekasih
"Kita miris dengan banyaknya jumlah kasus pencabulan tersebut. Semua harus duduk bareng mencari solusi, mulai dari dinas pendidikan, dinas sosial, dan LPA, bagaimana supaya kekerasan seksual terhadap anak tak lagi terjadi, khususnya di lingkungan sekolah," kata Wahyudi.
Selain itu, Wahyudi juga menyarankan kepada Pemkab Lamteng untuk menggelar psikotes dan tes kejiwaan kepada calon tenaga pengajar. Hal itu dirasa penting dalam upaya menghilangkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap siswa oleh gurunya.
Selain itu, wakil rakyat juga mengatakan perlu adanya pembelajaran karakter, moral, dan mental bagi peserta didik. Kepada orangtua, Wahyudi juga berharap untuk dapat memperhatikan anak mereka dapat memberikan pengetahuan norma.
Pemkab Lamteng menyatakan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan asusila. Tak terkecuali mereka yang berprofesi sebagai guru. Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto mengatakan, sanksi berat menanti mereka yang terbukti bersalah.
baca juga : Soal Tuduhan Pencucian Uang, Din Syamsudin: Polri Melampaui Batas
Hukuman yang akan diberikan mulai dari pemberhentian secara tidak hormat hingga proses hukum.
"Tindak tegas bagi oknum guru yang terbukti melakukan tindak asusila. Karena perbuatan tersebut jelas merusak harapan generasi penerus kita. Hukumnya mulai dari pemberhentian hingga proses hukum ke kepolisian itu contohnya yang di Kalirejo (pencabulan oleh oknum guru terhadap siswanya)," tegas Loekman.
Loekman juga menyambut baik usulan agar semua pihak duduk bersama dan mencari solusi pencegahan tindakan amoral itu. Bahkan, ia akan memanggil semua dinas terkait dan LPA. Ia juga menegaskan tidak boleh lagi ada kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Sumber : Tribun Lampung
Digauli Pak Guru Berulang Kali, 9 Siswi Ini Hamil
4/
5
Oleh
Unknown
