Wednesday, February 15, 2017

MA Belum Terima Permintaan Fatwa Soal Ahok dari Kemendagri

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengatakan belum menerima surat permintaan fatwa MA terkait pengangkatan kembali Basuki T. Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Meski begitu, Hatta mengakui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menemuinya.

MA Belum Terima Permintaan Fatwa Soal Ahok dari Kemendagri

"Mendagri tadi saya baca di running text televisi akan menyerahkan ke MA," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Hatta menyampaikan, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait permintaan fatwa itu. Dia belum mengetahui dan belum membaca mengenai polemik tersebut.
Baca : Ahok Resmikan 112 RPTRA Sekaligus di Balai Kota DKI

"Saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya," ujar Ketua Mahkamah Agung

Hatta menjelaskan, MA perlu hati-hati mengeluarkan fatwa, apalagi menyangkut isu yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, perlu waktu dan pembahasan mendalam sebelum mengeluarkan fatwa.

"Kita harus betul-betul mengorek dan meneliti permasalahannya. Tidak gampang mengeluarkan fatwa," kata dia.

Pengaktifan kembali Ahok menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan DPR. Sejumlah anggota DPR menyiapkan hak angket atas kasus ini. Mereka keberatan Ahok diaktifkan kembali karena saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Baca : Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI, 4 Fraksi DPR Setuju Hak Angket

Para pengusul hak angket bersandar pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seorang terdakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun harus diberhentikan sementara sebagai kepala daerah.

Pasal itu menjadi aktif karena Ahok didakwa Pasal 156a KUHP. Namun, Kementerian Dalam Negeri yang digawangi Tjahjo Kumolo tetap mengaktifkan kembali jabatan Ahok. Dasarnya, Ahok saat ini didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.

Pemerintah bersandar pada Pasal 156 KUHP yang hanya mendakwa Ahok dengan ancaman 4 tahun penjara. Kurang dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah.

Sumber : MetroTV News.com

Artikel Terkait

MA Belum Terima Permintaan Fatwa Soal Ahok dari Kemendagri
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email