BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap peredaran narkotika jenis baru, yaitu tembakau gorilla. Dalam peredarannya, seorang mahasiswa asal Jakarta menjadi bandar narkoba untuk diperjualbelikan di Lampung.
Tersangka adalah M. Wisnu Apriansyah (19) warga Jalan I Barat, Kelurahan Kebun Baru, Tebet, Jakarta Selatan dan Agung Riki Rianto (29) warga Jalan Pulau Bacan, Jagabaya II, Sukabumi, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Baca : Penyebaran HIV di Tulang Bawang Memprihatinkan
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi tembakau gorilla seberat 216 gram, 26 bungkus 5 bungkus warna kuning plastik berisi tembakau, 1 unit tembakau, 400 lembar plastik pembungkus tembakau, 2 tabungan BCA, dan 1 unit HP milik Wisnu. Sedangkan dari tangan Agung Riki didapati 17 linting tembakau gorilla.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba golongan 1A jenis baru, yaitu tembakau gorilla. Atas hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga di dapati identitas tersangka Agung Riki.
"Saat penyelidikan kami mendapati Riki di rumahnya. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 17 linting tembakau gorilla. Berdasarkan keterangan tersangka, barang itu didapati dari tersangka Wisnu dengan pemesanan melalui media sosial Line dengan jasa pengiriman," kata Abrar di Mapolda Lampung, Senin (13/2/2017).
Baca : Komik-komik berkonten porno merajai pangsa pasar komik
Keterangan itu, kata dia, dilanjutkan dengan pengembangan ke Jakarta dan didapati Wisnu sebagai bandar tembakau gorilla untuk wilayah Lampung. Berdasarkan keterangan tersangka itu, diketahui pula barang haram tersebut didapati dari inisial R (DPO).
"Ini pengungkapan pertama kali di wilayah Polda Lampung untuk jenis ganja gorilla. Untuk itu, kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar bandar besarnya itu. Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.
Abrar melanjutkan, peredaran narkoba jenis tersebut telah beredar dalam satu tahun terakhir yang diperjual-belikan oleh tersangka Riki. "Untuk bandarnya itu, memang dibuat kemasan khusus yang di cetak dengan gambar kepala kelinci," kata dia.
Kepada polisi, tersangka Wisnu mengatakan mendapatkan untung Rp5 juta dari penjualan tembakau gorilla. Barang haram itu didapatinya melalui rekannya berinisial R seharga Rp20 juta sebanyak 500 gram. Paket besar itu, dipecahnya ke dalam plastik dengan ukuran 5 gram dengan harga Rp250 ribu tiap paketnya.
Sumber : Lampung Post
Tersangka adalah M. Wisnu Apriansyah (19) warga Jalan I Barat, Kelurahan Kebun Baru, Tebet, Jakarta Selatan dan Agung Riki Rianto (29) warga Jalan Pulau Bacan, Jagabaya II, Sukabumi, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Baca : Penyebaran HIV di Tulang Bawang Memprihatinkan
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi tembakau gorilla seberat 216 gram, 26 bungkus 5 bungkus warna kuning plastik berisi tembakau, 1 unit tembakau, 400 lembar plastik pembungkus tembakau, 2 tabungan BCA, dan 1 unit HP milik Wisnu. Sedangkan dari tangan Agung Riki didapati 17 linting tembakau gorilla.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba golongan 1A jenis baru, yaitu tembakau gorilla. Atas hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga di dapati identitas tersangka Agung Riki.
"Saat penyelidikan kami mendapati Riki di rumahnya. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 17 linting tembakau gorilla. Berdasarkan keterangan tersangka, barang itu didapati dari tersangka Wisnu dengan pemesanan melalui media sosial Line dengan jasa pengiriman," kata Abrar di Mapolda Lampung, Senin (13/2/2017).
Baca : Komik-komik berkonten porno merajai pangsa pasar komik
Keterangan itu, kata dia, dilanjutkan dengan pengembangan ke Jakarta dan didapati Wisnu sebagai bandar tembakau gorilla untuk wilayah Lampung. Berdasarkan keterangan tersangka itu, diketahui pula barang haram tersebut didapati dari inisial R (DPO).
"Ini pengungkapan pertama kali di wilayah Polda Lampung untuk jenis ganja gorilla. Untuk itu, kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar bandar besarnya itu. Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.
Abrar melanjutkan, peredaran narkoba jenis tersebut telah beredar dalam satu tahun terakhir yang diperjual-belikan oleh tersangka Riki. "Untuk bandarnya itu, memang dibuat kemasan khusus yang di cetak dengan gambar kepala kelinci," kata dia.
Kepada polisi, tersangka Wisnu mengatakan mendapatkan untung Rp5 juta dari penjualan tembakau gorilla. Barang haram itu didapatinya melalui rekannya berinisial R seharga Rp20 juta sebanyak 500 gram. Paket besar itu, dipecahnya ke dalam plastik dengan ukuran 5 gram dengan harga Rp250 ribu tiap paketnya.
Sumber : Lampung Post
Mahasiswa Jakarta Edarkan Tembakau Gorilla di Lampung
4/
5
Oleh
Unknown
