Friday, February 17, 2017

Membawa Sabu, PNS Lampung Selatan Diciduk

KALIANDA - Hendra Gustomi , PNS Pemkab Lampung Selatan bersama rekannya Sofyan Ropi diciduk polisi. Pasalnya, kedua tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Berdasar pada informasi yang berhasil dihimpun Lampung Post, kedua warga Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda itu, terjaring operasi petugas tepat di depan SPBU Jati, Kalianda, Sabtu (11/2/2017), sekitar pukul 16.30.

Membawa Sabu, PNS Lampung Selatan Diciduk

Keduanya tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio di stop petugas dan lakukan pemeriksaan. Alhasil, dari tangan oknum PNS Dinas Kebersihan Pemkab Lamsel bersama rekannya tersebut ditemukan satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok.
Baca : Mahasiswa Jakarta Edarkan Tembakau Gorilla di Lampung

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lampung Selatan, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dua tersangka sudah kami amankan, salah seorangnya PNS," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra, di Mapolres setempat, Selasa (14/2/2017).

Mantan Paminal Polda Lampung itu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) UU RI no 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.

Sumber : Lampung Post

Artikel Terkait

Membawa Sabu, PNS Lampung Selatan Diciduk
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email