LAMPUNG - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap FR (17), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam satu tahun terakhir, FR bersama kawanannya telah beraksi sebanyak 20 kali.
"Dalam catatan kami, FR dan komplotannya sudah 20 kali melakukan berbagai aksi kriminalitas di berbagai wilayah di Lamteng," kata Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana, saat gelar perkara, Rabu (15/3/2017).
Saat beraksi, FR mengaku bertindak sebagai pengendara motor. Ia mengendarai motor bersama dua temannya.
Baca : Sanksi Unik Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Karanganyar
"Saya hanya membawa motor saja, biasa berkeliling mencari motor yang terparkir. Kalau yang merusak (kontak motor) kawan saya," terang FR, Rabu.
Sumber : Tribun lampung
Dalam Setahun Remaja 17 Tahun Ini Sudah 20 Kali Curi Motor
4/
5
Oleh
Unknown
