Friday, March 31, 2017

Dicabuli Penjual Buku Dalam Kelas, Siswi SD Ini Menjerit


LAMPUNG - Seorang penjual buku, Amirullah (47), warga Kelurahan Keuripan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial DS (9).

Dicabuli Penjual Buku Dalam Kelas, Siswi SD Ini Menjerit

Kepala Polsek Pagelaran Ajun Komisaris Heri Sugito mengatakan, Amirullah mencabuli DS saat sedang seorang diri di dalam ruang kelas sekolahnya, Rabu (29/3).
Baca :  Bobol Rp 4,1 Miliar Dari Situs Tiket Online, Remaja Ini SMP Ini Langsung Ditangkap

"Perbuatan pelaku diketahui setelah korban lari dan melaporkan kepada guru dan kepala sekolah," ujar Heri, kemarin.

Kapolsek menjelaskan, awalnya Amirullah datang ke sekolah korban dan meminta izin kepada kepala sekolah untuk menawarkan buku lagu nasional dan daerah kepada murid. Lalu, pelaku masuk ke ruang kelas pas di jam istirahat.

Menurut Heri, saat masuk ke ruang kelas 3 A, Amirullah melihat korban duduk seorang diri di dalam kelas. Saat itu lah pelaku mendekati korban dan mencabulinya.

"Pelaku lalu menurunkan celana dan celana dalam korban serta memegang bagian vital korban pakai tangan kanan," jelas Kapolsek.

Atas perbuatan itu korban menjerit dan lari keluar kelas melaporkan aksi bejat si penjual buku kepada guru dan kepala sekolah. Pelaku, lanjut Heri, kemudian diamankan oleh dewan guru dan kepala sekolah saat berupaya kabur.
Baca Juga : Pria Bejat Ini Tega Nodai Anak Tiri, Ternyata Gara-Gara Ini...

Lantas polisi datang mengamankan pelaku. Berdasarkan dua alat bukti, polisi menetapkan Amirullah sebagai tersangka. "Dua alat bukti petunjuk berdasarkan keterangan saksi dan baju olahraga serta celana korban," beber Heri.

Atas kejadian itu, Heri mengimbau supaya menjadi pelajaran. Saat berada di sekolah, guru dan kepala sekolah supaya menjaga anak-anak dari orang yang tidak dikenal. Sebab, kejahatan bisa terjadi di mana saja.

Kini Amirullah harus merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Pagelaran. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahum 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Pusat Perlindungan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Pringsewu Charida menyatakan, pihaknya siap mendampingi korban. Dia pun telah mendata korban.

"Kami siap dampingi korban, besok (hari ini) saya bersama tim akan ke Polsek guna melengkapi data-data yang kami butuhkan," katanya.
Baca Juga : Viral, Kisah Cinta Dimas dan Ruroh Ini Bikin Netizen Geleng-Geleng

Sumber : Tribun Lampung

Artikel Terkait

Dicabuli Penjual Buku Dalam Kelas, Siswi SD Ini Menjerit
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email