BANDAR LAMPUNG - Pernikahan di bawah umur atau lebih dikenal pernikahan dini di Provinsi Lampung meningkat sekitar 30 hingga 50 persen. Terjadinya pernikahan dini ini disebabkan beberapa faktor, antara lain sang wanita terlanjur berbadan dua atau hamil.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Agama Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, mengungkapkan, dua tahun terakhir ini terjadi peningkatan pasangan yang menikah dini. Penyebabnya antara lain "kecelakaan" atau hamil di luar nikah, faktor ekonomi, dan perjodohan.
Baca : 10.000 Sekolah Daftarkan Untuk Terapkan Full Day School
"Ada beberapa faktor (sebab nikah dini). Selain kecelakaan (hamil sebelum menikah), ada juga faktor ekonomi atau tidak ada aktivitas, nggak lanjut sekolah atau kuliah," kata Iqbal.
Berdasarkan data PT Agama Bandar Lampung, pada 2015 terdapat 71 pasangan yang menikah muda. Jumlah itu naik menjadi 102 pasangan pada tahun 2016. Sementara data Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Lampung menunjukkan faktor married by accident (MBA) atau hamil di luar nikah menjadi penyebab dominan pasangan menikah usia muda.
Sejumlah pasangan suami istri (pasutri) melangsungkan pernikahan dini karena sang wanita sudah hamil. BL (18), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengakui melangsungkan pernikahan di bawah umur. BL mengatakan, pernikahan itu terjadi karena faktor "kecelakaan" atau MBA.
Indahnya masa-masa berpacaran membuat sejoli ini terbuai, hingga akhirnya sang wanita berinisial AN tersebut hamil. Ketika itu, AN belum genap berusia 16 tahun. Karena umur keduanya belum memenuhi syarat melangsungkan pernikahan, maka BL dan AN menikah secara siri di depan penghulu dengan disaksikan kedua belah pihak keluarga. Pernikahan tersebut berlangsung pertengahan 2015.
AN menambahkan, "kecelakaan" itu terjadi akibat pergaulan bebas. "Saya nikah karena "kecelakaan", itu sudah jadi konsekuensi. Waktu itu jalan keluarnya nikah siri, umur saya dan pasangan belum memenuhi syarat," kata AN.
Baca juga : Minta Makan Tidak Dikasih, Wanita Ini Malah Kejar Bocah Yang Lagi Bermain dan Menusuknya
Namun, pasangan ini tidak mendapat surat izin resmi menikah karena harus menunggu hingga kelahiran sang anak. Setelah sang anak lahir, AN dan BL kemudian membuat permohonan sidang dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Sementara IF, warga Bandar Lampung, mengaku menikah setelah melakukan hubungan di luar batas dengan kekasihnya. IF dan pacarnya yang telah berbadan dua kemudian menikah pada akhir tahun 2015.
"Kebobolan (sang pacar hamil), padahal udah pakai alat kontrasepsi," ujar IF, Jumat (17/3).
IF yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini, menuturkan pernikahan berlangsung saat istrinya hamil 4 bulan. "Baru tahu setelah 2 bulanan (usia kandungan). Ya akhirnya tanggung jawab, menikah," tuturnya.
IF mengatakan, saat menikah usianya masih 17 tahun, dan tidak bersekolah. "Kalau cewek gua itu masih SMA. Jadi, ya terpaksa dia keluar (berhenti sekolah), kan hamil," katanya.
Menurut IF, pernikahannya berlangsung secara siri dengan mendatangkan seorang penghulu ke rumah. Pernikahan berlangsung sederhana dengan disaksikan oleh keluarga dekat kedua mempelai saja.
"Nikah sirilah, mau urus-urus kayak gitu ribet, umur gak cukup juga, yang pihak cewek udah suruh cepet-cepet nikah," pungkasnya.
Terpisah, seorang wanita yang ditemui Tribun di Pengadilan Agama Tanjung Karang, mengaku sedang mengajukan permohonan surat dispensasi untuk menikahkan keponakannya yang masih di bawah umur.
Baca : Bocah Kelas 5 SD Rawat Tiga Adiknya Bikin Air Mata Meleleh
"Saya sedang urus surat dipensasi nikah untuk keponakan," ujar wanita yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Wanita yang tinggal di Kemiling ini menuturkan, usia calon pasutri itu masih sangat muda. "Yang cewek belum genap 16 tahun, sedang cowok 19 tahun," katanya.
Ia mengatakan, keponakannya yang cewek saat ini sedang berbadan dua. Menurut dia dan keluarga besarnya, tidak ada jalan lain lagi selain menikahkan sang keponakan dengan kekasihnya tersebut.
"Keponakanku yang cewek, hamil duluan. Ya mau gak mau harus nikah, daripada jadi aib," ucapnya.
Panmud Hukum PT Agama Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, mengatakan, syarat usia pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batas usia menikah bagi pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.
Bagi pasangan usia di bawah umur yang akan melangsungkan pernikahan, sambung Iqbal, harus ada surat dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama.
"Kebanyakan orang yang meminta dispensasi kawin dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, dan faktor dominan adalah hamil di luar nikah," kata Iqbal.
Ia menambahkan, jika tidak memenuhi syarat permohonan seperti diatur UU, pengadilan agama tidak bisa mengeluarkan surat dispensasi kawin. Iqbal juga menyampaikan, ketika setelah mengajukan permohonan, pihak pengadilan akan melakukan pengujian, meliputi pertimbangan dari pihak keluarga. Untuk kedua belah pihak akan diuji tentang hal sikap, komunikasi atau bahasa dan fisik menjadi pertimbangan.
Baca juga : Hati-Hati, Jangan Duduk di Atas Kuburan Maka Akan Terjadi Seperti Ini
Data Pengadilan Agama Provinsi Lampung menunjukkan tahun 2015 terdapat 71 warga mendapat dispensasi kawin. Sementara 2016 mengalami peningkatan menjadi 102 warga yang mendapat dispensasi kawin.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Tanjung Karang, Ayep Saepul Miftah, menyebutkan, kurun waktu 2015 hingga 2017 memang terjadi kenaikan jumlah pasangan yang menikah di bawah umur.
"Jika dilihat lewat data, mengalami peningkatan. Faktor utama karena hamil di luar nikah dan faktor ekonomi," kata Ayep.
Ayep menambahkan, surat dispensasi kawin akan dikeluarkan setelah ada kajian dari sisi umur, mental, dan psikologis kedua calon pengantin.
"Penerbitan surat dispensasi memang harus sesuai undang-undang. Jika ada faktor lain, tidak dimungkinkan pengadilan agama mengeluarkan surat dispensasi kawin," ujarnya.
Rosidin, penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Way Halim, menjelaskan, di UU Perkawinan tidak ada istilah diperbolehkan pernikahan di bawah umur, kecuali ada izin atau dispensasi nikah di bawah umur dari pengadilan agama.
Menurut dia, menikah secara agama bisa dilakukan setelah baliq, tetapi merujuk pada UU Perkawinan, pasangan diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun. Rosidin menambahkan, apabila calon mempelai umurnya di bawah ketentuan UU, namun memiliki surat dispensasi dari pengadilan agama, tetap bisa menikah di KUA.
"Kalau tidak ada surat dispensasi tidak dapat diproses," katanya.
Menurut Rosidin, sejauh ini di KUA Way Halim belum ada pasangan yang menikah di bawah umur.
"Alhamdulilah, di KUA Way Halim Belum ada," ungkapnya.
Baca : Wanita Amerika Ramai-ramai Pasang Kontrasepsi Spiral setelah Donald Trump Jadi Presiden
Sumber : Tribun Lampung
Pacarnya Kebobolan, Padahal Sudah Pakai Alat Kontrasepsi
4/
5
Oleh
Unknown
