KARANGANYAR - Kepolisian Resor Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus Diksar Mapala UII (Pendidikan Dasar Mapala Universitas Islam Indonesia) The Great Camping XXXVII di Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, hari ini, Senin, 13 Maret 2017. Dari beberapa pos yang menjadi tempat latihan kegiatan itu, salah satunya dinamakan Lembah Penyiksaan.
Rekonstruksi kasus dimulai dengan adegan peserta Diksar Mapala UII tiba di lokasi. Mereka langsung melakukan kegiatan yang dinamai Sosiologi Pedesaan, yaitu berkenalan dan melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar.
Setelah melakukan kegiatan itu, para peserta Diksar Mapala UII berkumpul di sebuah lapangan. Di tempat itu, salah satu panitia yang diperankan oleh polisi memperkenalkan lokasi itu kepada peserta.
Baca : Tidak Mau Bayar Denda Malah Nangkring di Motor yang Diangkut Truk Derek
"Selamat datang di Lembah Penyiksaan, di sini hak kalian kami cabut," demikian isi perkenalan itu.
Lantas, panitia Diksar Mapala UII membacakan peraturan pendek yang menyatakan bahwa panitia--mendapat sebutan operasional--tidak pernah salah. Tidak lama kemudian, para operasional secara bersama-sama mengeroyok semua peserta tanpa sebab.
Setelah dari pos itu barulah peserta Diksar Mapala UII melakukan pelatihan materi kepencintaalaman. Lokasi tempat latihan berpindah-pindah. Namun, karena alasan teknis, rekonstruksi hanya dilakukan di tiga tempat.
Di berbagai latihan, operasional berkali-kali menghukum peserta dengan tamparan. Paling banyak menerima hukuman fisik adalah peserta dari Regu 5.
Di regu inilah kedua tersangka: Angga Septiawan dan Wahyudi bertugas sebagai pendamping.
Angga dan Wahyudi diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap peserta Diksar Mapala UII yang berujung tewasnya tiga mahasiswa peserta Diksar. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi. Orang tua Ilham Nurpadmy Listia Adi, Syafi'i mengaku sedih melihat adegan-adegan itu.
baca juga : Pancasila Memudar, Kakek Luncurkan Lagu Yang Dibuat 30 Tahun Lalu
"Ini sudah perbuatan jahiliyah," kata ayah dari korban meninggal itu. Dia menyebut bahwa cara pelatihan itu tidak manusiawi.
"Pelakunya pantas dihukum mati," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Rohmat Ashari menyatakan bahwa rekonstruksi itu dilakukan sesuai keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh.
"Untuk mengetahui kronologi dengan lebih utuh," katanya.
Rekonstruksi ini diikuti sekitar 50 orang yang terdiri dari peserta, kuasa hukum panitia, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan kuasa hukum dua tersangka. Kedua tersangka Angga dan Wahyudi tidak dihadirkan polisi demi untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga : Istri Disiram Bensin dan Dibakar Gara-Gara Terlalu Sering Selfie Dan Eksis Di Facebook
Sumber : Tempo.co
Rekonstruksi Kasus Diksar Mapala UII Ungkap Lembah Penyiksaan
4/
5
Oleh
Unknown
