Friday, April 7, 2017

Selama 7 Tahun, Ayah Ini Jadikan Putri Kandungnya Budak Seks


TANGERANG - Rofiq Sania (57) sungguh bejat prilakunya. Ia tega menjadikan putri kandungnya yang masih di bawah umur sebagai budak seks. Parahnya, perbuatan nista pelaku sudah berlangsung semala tujuh tahun.

Selama 7 Tahun, Ayah Ini Jadikan Putri Kandungnya Budak Seks

Peristiwa memilukan itu dilakukan Rofiq sejak korban masih duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga korban menginjak usia 16 tahun. Saat diamankan polisi, Rofiq beralasan terpaksa meniduri anak gadisnya, karena hasrat seksualnya tidak tersalurkan lagi sejak perceraiannya dengan sang istri.
Baca : Pria Muslim Ini Angkut Sapi, Malah Dihajar 200 Orang Hingga Tewas

"Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya, karena diancam akan dibunuh," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (6/4/2017).

Bejatnya, setiap melakukan pemerkosaan, pelaku selalu mencekoki korban dengan video porno. Pelaku juga kerap mencontoh adegan video porno itu kepada korban. Ditambahkan Wiwin, setelah pelaku dan ibu korban bercerai, korban memilih tinggal bersama bapaknya. Tidak lama setelah korban tinggal dengan pelaku, perbuatan bejat itu mulai dialaminya.

"Pelaku memiliki tiga anak, salah satunya perempuan. Mereka tinggal bersama pelaku setelah istrinya menceraikannya sembilan tahun yang lalu," ungkapnya.

Sementara itu, korban (16) mengaku sangat tersiksa dengan perlakuan ayah kandungnya itu. Selama ini dia tidak pernah berani bicara karena takut dengan ancaman pembunuhan pelaku.
Baca Juga : Merasa Malu, Mahasiswi Ini Bunuh Bayi Laki-Laki Yang Baru Dilahirkannya

"Saya tidak tahan. Akhirnya saya beranikan diri cerita dengan ibu saya melaui pesan WhatsApp. Awalnya saya takut dan malu menceritakan ini semua," kata korban.

Tidak lama setelah dirinya cerita, sang ibu yang ditemani sejumlah keluarga akhirnya datang melapor ke polisi. Ibunda korban melapor sehari setelah korban bercerita.

Berbekal laporan itu, pelaku pun akhirnya diciduk. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dengan kepala tertunduk malu, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.

"Saya menyesal pak. Saya terpaksa melakukan ini untuk melampiaskan nafsu birahi saya. Saya tidak tahan pak. Saya sangat menyesal," kata Rofiq.

Atas perbuatannya, pelaku terancam di penjara selama 15 tahun dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Baca Juga : Suami Pukuli Kepala Istri Dengan Martil Gara-Gara Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sumber : Sindonews.com

Artikel Terkait

Selama 7 Tahun, Ayah Ini Jadikan Putri Kandungnya Budak Seks
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email