Wednesday, February 22, 2017

Polisi Tahan Sopir Brio Yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Bandung - Irfan Maulana, sopir mobil Honda Brio putih nopol Z 1498 AL, ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya pengendara sepeda motor, Irfan Taufik. Hasil tes urinenya, dipastikan ia tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika. Ia kini ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.

Polisi Tahan Sopir Brio Yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

"Saat ini tersangka (sopir Brio) sudah ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/2/2017).

Hasil pemeriksaan, pengemudi Brio tersebut dianggap lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

"Tersangka lalai karena hendak menerobos jalur yang ada rambu larangan masuk jalan atau forbidden, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korbannya (pemotor) meninggal dunia," kata Hendro.

Hendro memastikan tersangka tidak dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobilnya.

"Sudah dilakukan tes urine terhadap pengemudi mobil (Irfan Maulana). Hasilnya negatif," katanya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya. Sementara itu, Kanitlakalantas Polrestabes Bandung AKP Hendra Hasibuan menyebutkan tersangka Irfan Maulana dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," ucap Hendra.

Baca juga :Sempat Tak Punya Biaya, Mahasiswa Ini Berprestasi dan Lulus Cepat
Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan itu sangat jelas terekam kamera CCTV. Rekaman video insiden maut tersebut viral melalui media sosial.

Sumber : Detik.com

Artikel Terkait

Polisi Tahan Sopir Brio Yang Tabrak Pemotor hingga Tewas
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email