JAKARTA - Saksi Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftahul Akhyar menjadi saksi pertama di sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Dalam sidang, Miftahul menyebutkan kata dibohongi pakai Surat Al-Maidah Ayat 51 merupakan bukti Ahok sudah menistakan agama Islam.
"Dibagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," ujarnya dalam persidangan di Kementan, Selasa (21/2/2017).
Baca :
Menurutnya, kata bohong itu memiliki maksud untuk menistakan. Maka itu, dia menyebut kalau Ahok dalam kata-katanya itu telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
"Ya sama saja, kata bohong itu intinya karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat dibohongi pakai Al Quran ini," tuturnya.
Selan itu, dia menerangkan tentang kata Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 yang memiliki makna pemimpin meski dia tidak memungkiri ada pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.
Baca :
Salah seorang Majelis Hakim lantas mencoba memperdalam pengertian pemimpin yang ingin disampaikan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Dia meminta penjelasan, apakah definisi pemimpin bagi saksi ahli agama.
"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," jawab Miftahul.
Majelis Hakim kembali mempertanyakan, apakah Surat Al-Maidah Ayat 51 ini berlaku dalam organisasi, seperti Pramuka atau Palang Merah lantaran dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.
"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia itu yang menguasai seluruh urusan rakyat," terang Miftahul.
Baca :
Mendengar itu, majelis hakim kembali mempertanyakan, apakah pemilihan RT ataupun RW berlaku dengan ketentun Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51.
"Jadi yang bisa meng-SK (Surat Keputusan) dan mencabut SK. Jadi membuat kebijakan mencabut kebijakan ini dimaksud Awlia," kata Miftahul.
Sumber : Sindonews.com
"Dibagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," ujarnya dalam persidangan di Kementan, Selasa (21/2/2017).
Baca :
Menurutnya, kata bohong itu memiliki maksud untuk menistakan. Maka itu, dia menyebut kalau Ahok dalam kata-katanya itu telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
"Ya sama saja, kata bohong itu intinya karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat dibohongi pakai Al Quran ini," tuturnya.
Selan itu, dia menerangkan tentang kata Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 yang memiliki makna pemimpin meski dia tidak memungkiri ada pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.
Baca :
Salah seorang Majelis Hakim lantas mencoba memperdalam pengertian pemimpin yang ingin disampaikan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Dia meminta penjelasan, apakah definisi pemimpin bagi saksi ahli agama.
"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," jawab Miftahul.
Majelis Hakim kembali mempertanyakan, apakah Surat Al-Maidah Ayat 51 ini berlaku dalam organisasi, seperti Pramuka atau Palang Merah lantaran dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.
"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia itu yang menguasai seluruh urusan rakyat," terang Miftahul.
Baca :
Mendengar itu, majelis hakim kembali mempertanyakan, apakah pemilihan RT ataupun RW berlaku dengan ketentun Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51.
"Jadi yang bisa meng-SK (Surat Keputusan) dan mencabut SK. Jadi membuat kebijakan mencabut kebijakan ini dimaksud Awlia," kata Miftahul.
Sumber : Sindonews.com
Saksi Ahli dari PBNU Sebut Ahok Telah Nistakan Agama
4/
5
Oleh
Unknown
